0 Comments

Oleh M. Tata Taufik

Pengukuhan 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 oleh Menteri Agama merupakan kabar yang menggembirakan bagi masyarakat pesantren. Jumlah anggota yang semula sembilan orang kini bertambah menjadi 15, mendekati batas maksimal 17 orang sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 31 Tahun 2020. Bertambahnya anggota berarti peluang keterwakilan komunitas dan tradisi pendidikan pesantren semakin terbuka. Akan tetapi, kegembiraan itu patut disertai pertanyaan: apakah perluasan keanggotaan juga akan memperkuat peran dan kewenangan Majelis Masyayikh sesuai semangat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren?

Pertanyaan ini bukan hendak menyambut kepengurusan baru dengan kecurigaan. Justru sebaliknya, harapan yang besar memerlukan kewaspadaan. Pengalaman kelembagaan mengajarkan bahwa sebuah lembaga dapat berkembang secara organisasi, sementara gagasan yang melahirkannya perlahan bergeser. Jumlah kursi bertambah, kegiatan semakin padat, tetapi belum tentu kewibawaan dan kemanfaatannya ikut meningkat.

Mengapa Majelis Masyayikh Dihadirkan?

Pesantren bukan lembaga pendidikan yang baru dikenal setelah terbitnya UU Pesantren. Selama berabad-abad pesantren telah mengembangkan sistem pengajaran, pengasuhan, kaderisasi ulama, dan tata nilai berdasarkan tradisi keilmuannya sendiri. UU Pesantren hadir untuk memberikan pengakuan atas kenyataan tersebut. Karena itu, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi merupakan tiga kata kunci yang tidak boleh dilepaskan dari pembacaan undang-undang ini.

Khusus mengenai penjaminan mutu, Pasal 26 ayat (2) menempatkan perlindungan terhadap kemandirian dan kekhasan pendidikan pesantren sebagai fungsi yang pertama, disusul perwujudan pendidikan bermutu dan kemajuan penyelenggaraannya. Urutan ini mengandung pesan penting: meningkatkan mutu pesantren tidak identik dengan menyeragamkan pesantren. Standar diperlukan, tetapi standar harus dapat membaca kekhasan, bukan menghapusnya.

Di sinilah posisi Majelis Masyayikh menjadi istimewa. Pasal 1 angka 11 menyebutnya sebagai lembaga mandiri dan independen yang merupakan perwakilan Dewan Masyayikh. Pasal 28 menegaskan hubungan tersebut. Dengan kata lain, Majelis Masyayikh bukan sekadar perangkat tambahan dalam birokrasi pendidikan. Ia merupakan representasi otoritas keilmuan komunitas pesantren, dengan mandat penjaminan mutu yang diakui undang-undang.

Bagi penulis yang ikut terlibat dalam proses perumusan UU Pesantren dan beberapa aturan pelaksanaannya, aspek ini mempunyai makna tersendiri. Kehadiran negara diharapkan memperkuat pesantren melalui pengakuan dan dukungan, bukan mengambil alih ruang yang sejak lama menjadi otoritas kiai dan masyarakat pesantren.

Menghargai Kerja Periode Pertama

Majelis Masyayikh periode 2021–2026 telah meletakkan dasar yang tidak kecil artinya. Profil Santri Indonesia, pedoman pembentukan Dewan Masyayikh, rumusan standar mutu berbagai satuan pendidikan pesantren, sistem penjaminan mutu internal dan eksternal, hingga instrumen serta pedoman asesmen merupakan bagian dari kerja yang layak diapresiasi. Sejumlah rumusan itu telah memperoleh penetapan melalui Keputusan Menteri Agama, antara lain KMA Nomor 127 Tahun 2025 mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren jenjang dasar dan menengah serta KMA Nomor 1495 Tahun 2025 mengenai standar mutu Ma’had Aly. Pedoman asesmen untuk satuan pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal juga terbit pada 2026.

Artinya, kepengurusan baru tidak berangkat dari ruang kosong. Ada warisan pemikiran, regulasi, dan pengalaman asesmen yang dapat dilanjutkan. Masalahnya kini bergeser: sejauh mana rumusan tersebut telah hidup dalam praktik pendidikan? Berapa banyak Dewan Masyayikh yang benar-benar bekerja? Apakah asesmen menghasilkan pembinaan dan perubahan, atau berhenti pada berita acara, instrumen, dan laporan?

Pertanyaan itu penting agar ukuran keberhasilan Majelis Masyayikh tidak terjebak pada jumlah produk hukum maupun banyaknya kegiatan. Mutu pendidikan harus dapat dirasakan pada proses pembelajaran, kualitas pengasuhan, kompetensi pendidik, kemampuan santri, dan kontribusi alumni dalam masyarakat. Bahkan Menteri Agama, ketika mengukuhkan kepengurusan baru, mengingatkan perlunya melihat mutu dari input dan output sampai outcome dan impact. Arah ini menarik, asalkan ukuran yang dipakai tetap peka terhadap karakter pendidikan pesantren.

Antara Otoritas Keilmuan dan Administrasi Negara

Kekhawatiran yang patut dibicarakan secara terbuka justru terletak pada hubungan kewenangan. Majelis Masyayikh membutuhkan dukungan pemerintah, terutama untuk pembiayaan, sistem informasi, fasilitasi program, dan tindak lanjut hasil penjaminan mutu. Namun, ketergantungan pada dukungan administratif tidak boleh berubah menjadi ketergantungan dalam keputusan substantif.

Penjelasan Pasal 26 ayat (5) UU Pesantren memberikan petunjuk yang sangat terang: “Penetapan oleh Menteri dimaksudkan sebagai pengakuan negara atas putusan Majelis Masyayikh sebagai aspek administratif.” Inilah kalimat yang perlu selalu dibaca ketika membicarakan hubungan Majelis Masyayikh dengan kementerian. Rumusan penjaminan mutu berasal dari Majelis Masyayikh; penetapan oleh Menteri merupakan pengakuan negara dalam kerangka yang ditentukan undang-undang. Jangan sampai keduanya dibalik dalam praktik.

Persoalan tersebut semakin relevan setelah hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren. Keberadaan direktorat jenderal khusus merupakan peluang memperkuat pelayanan negara terhadap pesantren. Tetapi hubungan antara Ditjen Pesantren dan Majelis Masyayikh perlu ditata berdasarkan fungsi, bukan berdasarkan siapa lebih besar secara birokratis. Pasal 29 memberikan tugas perumusan kriteria mutu, kerangka kurikulum, evaluasi, dan pemeriksaan keabsahan ijazah kepada Majelis Masyayikh. Sementara Pasal 30 menempatkan pemetaan mutu, perencanaan target, serta fasilitasi dan afirmasi pada Menteri berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan Majelis. Keduanya saling berhubungan, tetapi tidak saling menggantikan.

Perhatikan pula urusan kesekretariatan. Pasal 31 UU Pesantren menyatakan bahwa Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kerjanya, kemudian dibantu oleh sekretariat. PMA Nomor 31 Tahun 2020 mengatur kepala sekretariat dijabat secara ex officio oleh pejabat tinggi pratama yang membidangi pesantren. Pengaturan ini masuk akal untuk melancarkan dukungan administrasi. Hanya saja, sekretariat harus tetap dipahami sebagai perangkat yang membantu Majelis, bukan pusat pengendali agenda dan keputusan Majelis. Kelancaran administrasi dan kemandirian substansi harus sama-sama dijaga.

Soal Ijazah: Jangan Keliru Membagi Pekerjaan

Contoh yang paling mudah dilihat adalah urusan keabsahan syahadah atau ijazah santri. Pasal 29 huruf f memang menugaskan Majelis Masyayikh memeriksa keabsahannya. Akan tetapi, ketentuan ini tidak serta-merta menjadikan anggota Majelis sebagai petugas pendataan, operator aplikasi, atau pengurus nomor ijazah. Pasal 27 ayat (3) juga mengatur peran Dewan Masyayikh dalam penetapan kelulusan dan penyampaian data lulusan, sedangkan Pasal 47 memberikan tanggung jawab pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data pesantren kepada Menteri.

Karena itu, yang diperlukan adalah pembagian proses kerja yang tertib: pesantren dan Dewan Masyayikh bertanggung jawab atas proses kelulusan dan data sumber; Majelis Masyayikh menjaga otoritas serta mekanisme pemeriksaan keabsahan sesuai mandat undang-undang; sedangkan pengelolaan database, integrasi sistem, dan pelayanan administratif dijalankan oleh perangkat kementerian, termasuk Ditjen Pesantren, sesuai kewenangannya. Bila pelaksanaan teknis pemeriksaan melibatkan perangkat pemerintah, dasar dan tata caranya harus jelas agar kewenangan hukum Majelis tidak berpindah begitu saja.

Para masyayikh semestinya memiliki ruang yang cukup untuk memikirkan mutu pendidikan dan legitimasi akademik ijazah, bukan disibukkan oleh pekerjaan administrasi massal. Yang penting bukan siapa memegang server, melainkan siapa berwenang menetapkan kaidah, menjamin validitas, dan mempertanggungjawabkan keputusan.

Pelajaran dari BSNP dan Pekerjaan Babak Kedua

Pengalaman Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dapat menjadi cermin. BSNP pernah berfungsi sebagai badan mandiri dan profesional dalam pengembangan standar pendidikan. Setelah mengalami perubahan desain kelembagaan, pada Juni 2026 pemerintah membentuk Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) sebagai badan nonstruktural yang juga disebut mandiri dan profesional, tetapi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Riwayat ini memperlihatkan betapa pentingnya kejelasan hubungan antara lembaga standar dan kementerian. Meski demikian, Majelis Masyayikh tidak boleh disamakan begitu saja dengan BSNP: keberadaan serta mandat pokok Majelis ditetapkan langsung oleh UU Pesantren dan bertumpu pada representasi Dewan Masyayikh.

Karena itulah babak kedua sebaiknya dimulai dengan evaluasi jujur terhadap pelaksanaan regulasi periode pertama. Majelis perlu mengetahui peta keaktifan Dewan Masyayikh, tindak lanjut hasil asesmen, persoalan rekognisi lulusan, serta kesenjangan sumber daya antar-pesantren. Hasil evaluasi itu menjadi dasar peta jalan kerja yang dapat diukur dan diperiksa oleh masyarakat pesantren sendiri.

Pada saat yang sama, hubungan kerja dengan Ditjen Pesantren perlu dituangkan dalam mekanisme yang terang, khususnya mengenai penyusunan program, kewenangan keputusan, alur data, dukungan anggaran, dan tindak lanjut rekomendasi. Ruang konsultasi dengan Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren juga harus dihidupkan. Perluasan jumlah anggota akan kehilangan makna apabila komunikasi dengan komunitas yang diwakilinya justru mengecil.

Ada pula perubahan cara pandang yang perlu diperjuangkan: dari standardisasi administratif menuju budaya mutu. Pendidikan pesantren tidak berlangsung hanya di ruang kelas. Ia hidup dalam keseharian, keteladanan, relasi kiai–santri, pembiasaan, dan tanggung jawab sosial setelah lulus. Instrumen penjaminan mutu perlu menangkap proses itu, bukan sekadar menghitung apa yang mudah dimasukkan ke dalam formulir.

Kita menyambut 15 anggota Majelis Masyayikh dengan harapan yang besar. Mereka mewarisi fondasi yang telah dibangun, sekaligus memikul tanggung jawab menjaga arah lembaga. Kekhawatiran terhadap pergeseran kewenangan semestinya dibaca sebagai ajakan merawat amanat UU Pesantren, bukan sebagai penolakan terhadap kerja sama dengan pemerintah. Sebab ukuran keberhasilan Majelis Masyayikh kelak bukan terutama pada banyaknya standar yang ditetapkan atau rapat yang diselenggarakan, melainkan pada satu kenyataan sederhana: pesantren merasa semakin bermutu, semakin diakui, dan tetap merdeka menjadi dirinya sendiri.

Rujukan

1. Kementerian Agama RI (2 November 2026), pengukuhan 15 anggota Majelis Masyayikh.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Penjelasannya, khususnya Pasal 1, 26–31, dan 47.

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, terutama Pasal 69 dan 77.

4. Majelis Masyayikh, katalog keputusan, standar mutu, dan pedoman asesmen.

5. Keputusan Menteri Agama Nomor 127 Tahun 2025 tentang SPMI dan SPME Pendidikan Pesantren Jenjang Dasar dan Menengah.

6. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Dari Gontor ke Prenduan

Catatan Cak AT Mendengar kabar wafatnya Kiai Jejen, Kamis dinihari kemarin, pikiran saya langsung melayang ke Gontor. Sekitar 1970, KH. Imam Zarkasyi yang biasa disapa Pak Zar menawarkan sesuatu ke para santri dan asatidz. “Siapa di…

Ilmu yang Menjadi Tradisi dan Kemampuan

Ilmu yang Menjadi Tradisi dan Kemampuan Belajar dari konsep malakah Ibn Khaldun dan tradisi pendidikan bahasa di pesantren modern M. Tata Taufik Bertahun-tahun belajar bahasa, tetapi gugup ketika harus berbicara. Hafal rumus tata bahasa, tetapi kalimat…