Pendidikan Profesi Ustaz: Mengakui Pengabdian, Menjaga Kekhasan Pesantren
Oleh: M. Tata Taufik
Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I)
Ketika berbicara tentang pesantren, perhatian kita sering tertuju pada lembaga, kurikulum, jumlah santri, dan pengakuan ijazah. Semuanya penting. Namun, ada orang yang setiap hari menghidupkan seluruh perangkat pendidikan itu: ustaz.
Ustaz mengajar, membimbing ibadah, mendampingi kehidupan santri, dan memberi contoh bagaimana ilmu diamalkan. Di banyak pesantren, hubungan pendidikan berlangsung sejak santri bangun tidur hingga kembali beristirahat. Ada pembelajaran di kelas, pengajian kitab, pembinaan asrama, juga percakapan sederhana yang justru meninggalkan bekas panjang dalam kehidupan seorang santri.
Karena itu, pembicaraan mengenai kemajuan pesantren perlu memberi tempat yang cukup kepada pendidiknya. Bagaimana kompetensinya dikembangkan? Bagaimana keahliannya memperoleh pengakuan? Bagaimana pengabdiannya mendapat dukungan kesejahteraan yang berkelanjutan?
Di sinilah pendidikan profesi ustaz patut menjadi agenda bersama.
Pengakuan lembaga dan pengembangan pendidik
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan penting bagi pengakuan pendidikan pesantren. Dalam pengaturan pendidikan pesantren, jalur formal mencakup Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal, dan Ma’had Aly. Pendidikan Muadalah sendiri mencakup pola salafiyah maupun muallimin.
Pengakuan tersebut membawa konsekuensi pada kebutuhan pengembangan pendidik. Satuan pendidikan memerlukan ustaz yang menguasai bidang ilmu sekaligus memiliki kecakapan untuk membimbing proses belajar santri.
Meski demikian, rancangan pengembangan profesi tidak dapat mengabaikan cara pesantren melahirkan pendidik. Ada ustaz yang menempuh pendidikan tinggi. Ada yang tumbuh melalui pendalaman kitab, mulazamah kepada kiai, pengalaman mengajar, serta pengabdian panjang di lingkungan pesantren.
Keragaman itu merupakan kenyataan yang harus dibaca dengan cermat. Kebijakan perlu memiliki perangkat untuk mengenali kemampuan yang tumbuh melalui perjalanan pendidikan tersebut, kemudian menyediakan jalur pemenuhan kualifikasi dan penguatan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan ini menuntut ketelitian. Pengalaman mengabdi perlu dibuktikan. Penguasaan ilmu perlu diuji. Kebutuhan peningkatan kemampuan mengajar juga perlu dipetakan. Dengan demikian, pengakuan profesi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Standar yang memahami pekerjaan ustaz
Kita memerlukan standar untuk menjaga mutu pendidikan. Pertanyaannya, pekerjaan ustaz seperti apa yang hendak dinilai oleh standar itu?
Dalam tradisi pengajaran kitab, misalnya, kemampuan membaca teks tidak terpisah dari ketepatan memahami dan menjelaskan kandungannya. Seorang ustaz perlu mampu menunjukkan rujukan, menguraikan persoalan, serta menyesuaikan penjelasan dengan kemampuan santri.
Pada pesantren dengan pola muallimin, pengalaman pendidikan calon guru juga memiliki tempat penting. Persiapan mengajar, pemilihan metode, penggunaan bahasa pengantar, dan praktik mengajar menjadi bagian dari pembentukan kemampuan pendidik.
Sementara itu, kehidupan berasrama menghadirkan tanggung jawab pendidikan yang lebih luas. Ustaz berhadapan dengan santri yang rindu rumah, mengalami kesulitan belajar, berselisih dengan teman, atau sedang mencari alasan untuk menaati aturan. Semua itu memerlukan kemampuan mendengar, menjelaskan, menasihati, dan mengambil keputusan secara bijaksana.
Standar profesi perlu menangkap pekerjaan yang nyata tersebut. Di dalamnya terdapat penguasaan ilmu, kecakapan pembelajaran, keteladanan, kemampuan komunikasi, dan tanggung jawab menjaga keselamatan santri.
Unsur bersama dapat dirumuskan untuk seluruh peserta. Pendalaman kompetensinya kemudian mengikuti karakter pendidikan dan bidang pengabdian masing-masing.
Pendidikan profesi sebagai proses pembinaan
Pendidikan profesi ustaz sebaiknya dirancang sebagai proses pembinaan yang memiliki hasil nyata dalam praktik pendidikan.
Langkah awalnya ialah pemetaan. Riwayat pendidikan, bidang yang diajarkan, pengalaman mengabdi, serta kemampuan peserta perlu diketahui. Dari pemetaan itu, penyelenggara dapat menentukan bagian yang sudah dikuasai dan bagian yang masih memerlukan penguatan.
Portofolio dapat menjadi salah satu alat untuk mengenali pengalaman. Isinya dapat berupa riwayat penugasan, perangkat pembelajaran, karya tulis, catatan pendampingan santri, atau bukti kegiatan pendidikan lainnya. Seluruhnya memerlukan verifikasi dan penilaian yang jelas.
Selanjutnya, peserta mengikuti pembelajaran sesuai kebutuhannya. Ustaz yang kuat dalam penguasaan kitab mungkin memerlukan penguatan dalam penilaian hasil belajar. Peserta lain mungkin memerlukan pendalaman materi, komunikasi dengan wali santri, atau penanganan persoalan pengasuhan.
Sebagian pembelajaran dapat berlangsung di pesantren tempat peserta mengabdi, dengan pendampingan dan pengaturan waktu yang memungkinkan. Melalui cara ini, persoalan pendidikan sehari-hari menjadi bahan belajar, sedangkan hasil pembelajaran dapat segera diterapkan.
Asesmen akhirnya pun perlu memberi ruang yang cukup bagi praktik. Peserta mengajar, menjelaskan materi, menunjukkan rujukan, dan membahas kasus pendidikan. Penguji dapat menilai bagaimana pengetahuan bekerja ketika berhadapan dengan kebutuhan santri.
Mekanisme pengakuan pembelajaran dan pengalaman tersebut tentu memerlukan dasar pengaturan. Kita perlu merumuskannya secara sungguh-sungguh agar membuka akses sekaligus menjaga mutu.
Kemitraan dan pembagian kewenangan
Pendidikan profesi ustaz memerlukan kerja bersama antara pemerintah, pesantren, dan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kemampuan relevan.
Kementerian Agama memiliki peran dalam menyiapkan dasar kebijakan, menetapkan persyaratan penyelenggara, mengelola pendataan, dan merancang pembiayaan. Pesantren serta para kiai perlu terlibat dalam perumusan kompetensi dan pelaksanaan pendampingan.
Perguruan tinggi keagamaan Islam dan Ma’had Aly dapat dijajaki sebagai mitra sesuai kapasitas serta kewenangannya. Keterlibatan sebagai penyelenggara pendidikan profesi tetap memerlukan pemenuhan persyaratan dan penetapan yang sah. Majelis Masyayikh juga perlu memperoleh ruang sesuai mandatnya dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Adapun pengembangan profesi ustaz pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal perlu memiliki sasaran yang jelas. Pengembangan dosen Ma’had Aly memerlukan rancangan tersendiri karena berkaitan dengan pendidikan tinggi, takhassus, dan riset. Begitu pula perluasan layanan kepada pendidik pada jalur lain harus bertumpu pada pemetaan kebutuhan dan dasar pengaturan yang tepat.
Pembagian ini membantu setiap kelompok pendidik memperoleh layanan yang sesuai dengan pekerjaannya.
Kesejahteraan memerlukan kepastian kebijakan
Pembicaraan profesi ustaz pada akhirnya bersentuhan dengan kesejahteraan. Pengabdian membutuhkan dukungan agar ustaz dapat mengembangkan kemampuan dan menjalankan tugas pendidikan dengan baik.
Pengalaman kebijakan terdahulu layak ditelusuri melalui dokumen. Jika pernah terdapat akses tunjangan melalui mekanisme tertentu, kita perlu mengetahui dasar keputusan, kriteria peserta, pelaksanaan, serta persoalan kesinambungannya. Pengalaman itu dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun kebijakan berikutnya.
Hubungan antara pendidikan profesi, sertifikasi, dan tunjangan juga perlu dirumuskan secara terang. Sertifikat memerlukan dasar pengakuan. Tunjangan memerlukan ketentuan penerima dan alokasi anggaran. Kepastian pada setiap bagian akan membuat ustaz memahami jalur yang ditempuh beserta konsekuensinya.
Dalam tata kelola, fungsi khusus yang memahami pengembangan profesi pendidik pesantren perlu diperkuat. Bentuk kelembagaannya dapat dikaji sesuai struktur dan kewenangan yang berlaku. Ukuran keberhasilannya ialah kemampuan melayani kebutuhan ustaz secara berkesinambungan.
Agenda bersama pesantren
Gagasan pendidikan profesi ustaz dapat dimulai melalui pemetaan kebutuhan dan penyusunan rancangan bersama. Setelah itu, uji coba dapat melibatkan Pendidikan Diniyah Formal serta Pendidikan Muadalah pola salafiyah dan muallimin.
Evaluasinya perlu melihat perubahan kualitas mengajar, kemudahan akses peserta, beban administrasi, dan kesiapan pembiayaan. Hasilnya menjadi dasar untuk memperbaiki program sebelum memperluas pelaksanaan.
Pesantren memiliki pengalaman panjang dalam mendidik calon pendidik. Pengalaman itu layak menjadi sumber pengetahuan bagi perumusan pendidikan profesi ustaz.
Kita ingin ustaz semakin kuat ilmunya, semakin cakap mendidik, dan memperoleh dukungan yang layak dalam pengabdiannya. Pada saat yang sama, pesantren tetap memiliki ruang untuk memelihara tradisi pendidikan yang menjadi kekuatannya.
Menjaga keaslian tradisi pesantren perlu berjalan bersama pengakuan kompetensi dan kesejahteraan ustaznya.
