0 Comments

Jakarta – Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras cara penggerebekan Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan dini hari dan melibatkan santriwati serta ustazah. P2I menegaskan berdiri bersama santri, wali santri, dan para pendidik pesantren, sekaligus menolak terorisme dan segala bentuk kekerasan.

Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat P2I, KH. M. Tata Taufik, menyebut peristiwa ini melukai rasa aman keluarga besar pesantren.

“Kami tegas: tidak ada tempat bagi terorisme dan kekerasan di Indonesia, dan kami tidak membela pelaku siapa pun. Tetapi santriwati yang sedang tidur didatangi aparat bersenjata lengkap pada pukul tiga dini hari, lalu dibawa untuk diperiksa. Bagi anak-anak, itu bisa meninggalkan trauma yang panjang. Kami tidak bisa diam,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Menurut polisi, penggeledahan dilakukan untuk mencari seorang buronan berinisial I, mantan narapidana terorisme yang diduga terlibat pembakaran warung di Sukoharjo. Polisi menyebut para santriwati dan ustazah yang dibawa hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada orang tuanya. Pihak pesantren membantah mengenal tersangka dan menyatakan tidak ada keterlibatan mereka.

“Status mereka saksi, bukan tersangka. Kalau ada pelaku yang bersembunyi atau dicari, itu urusan penyidik dan harus diusut tuntas. Tapi santriwati yang sedang belajar tidak boleh dibuat seperti pelaku. Berdasarkan keterangan pesantren, pintu didobrak dan mereka diperiksa tanpa pendampingan wali. Jika benar, itu tindakan berlebihan yang tidak bisa dibenarkan. Asas praduga tak bersalah harus berlaku, termasuk bagi pesantren dan para gurunya,” tegas Kiai Tata.

Kiai Tata juga menyoroti sisi para orang tua. Menurut keterangan pesantren, wali santri baru mendatangi Polres Sukoharjo menjelang Magrib untuk meminta anak-anak mereka dipulangkan, setelah seharian tidak mendapat kejelasan.

“Para wali santri menitipkan anaknya kepada pesantren dengan penuh kepercayaan. Mereka berhak tahu sejak awal ke mana anaknya dibawa, untuk apa, dan siapa yang mendampingi. Orang tua tidak boleh menjadi pihak yang terakhir mengetahui,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa pesantren tersebut belum terdaftar di Kementerian Agama, P2I menilai hal itu perlu dibenahi melalui pembinaan, bukan menjadi alasan memperlakukan santri secara berlebihan. “Soal legalitas adalah urusan administrasi dan pembinaan. Pesantren yang belum terdaftar kami dorong segera melengkapi izin, dan Kemenag kami minta hadir membina, bukan membiarkan,” kata Kiai Tata.

P2I mendukung lima poin sikap MUI: klarifikasi terbuka dari kepolisian, pemeriksaan objektif oleh Propam, perlindungan santriwati, penyelesaian hukum tanpa menggeneralisasi pesantren, dan pendampingan dari Kementerian Agama. P2I juga mendesak pemulihan trauma dan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak, serta jaminan agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu.

“Kami tidak meminta pesantren kebal hukum. Kami menuntut hukum ditegakkan dengan adab, proporsional, dan tidak menstigma. Jangan jadikan pesantren sarang kejahatan hanya karena dugaan yang belum terbukti. Pesantren telah berabad-abad menjaga moral bangsa, dan ribuan pesantren tidak boleh ikut tercoreng karena satu peristiwa,” kata Kiai Tata.

P2I mengajak masyarakat menunggu hasil penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

P2I mengusulkan dialog antara Polri, Kementerian Agama, MUI, dan perwakilan pengasuh pesantren untuk menyusun pedoman penindakan hukum di lingkungan pesantren, terutama bila melibatkan perempuan dan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *